ROKOK

 ROKOK

Dalam beberapa literatur kitab Fiqih di terangkan bahwa hukum rokok adalah Makruh (mu’tamad), jika di teliti secara makna maka akan terungkap sesuatu yang jarang di sadari oleh semua orang.

Makruh merupakan isim Maf’ul dari lafadz كره yang berarti sesuatu yang tidak di sukai/sesuatu yang di benci, sedangkan setiap Maf’ul pasti bersamaan dengan Fail. Bisa di simpulkan, kalau merokok hukumnya Makruh yang berarti sesuatu yang di benci dan yang membenci berarti Syari’ (Allah) atau lebih tepatnya lagi, orang yang merokok berarti di benci oleh Allah.

Ada juga beberapa Ulama’ yang berfatwa bahwa hukum merokok adalah Haram, seperti Al Habib Ahmad bin Umar Al Hinduan, Al Habib Abdullah bin Alawi Al Haddad, dan Ulama’-Ulama’ yang lainnya.

Al Habib Ali bin Hasan Baharun dalam kitabnya الفوائد المختارة  berkata :”apakah kalian tidak malu, setiap hari kalian membaca راتب الحداد tetapi kalian masih merokok? Padahal صاحب الرا تب mengatakan bahwa merokok adalah hukumnya Haram.”

Al Habib Ahmad Al Hinduan pernah berkata “kalau aku di suruh memilih, anakku di suruh menghisap rokok atau di beri makan kotoran maka aku akan menyuruh anakku untuk memilih makan kotoran, karena aku di perlihatkan oleh allah (kasf) bahwa orang yang merokok akan mati dalam keadaan yang tidak di Ridloi oleh Allah (su’ul khotimah).

Al Habib Hasan bin Syeh Abi Bakr bin Salim berkata :”aku berharap Taubat seorang yang meminum Khomer bisa di terima, dan aku tidak mengharapkannya pada Perokok”.

Pada suatu hari Syekh Ali As-Syadzili pernah bermimpi bertemu dengan Rasulullah Saw pada waktu itu Rasulullah sedang bersandingan dengan Ummul Mukminin Sayyidah Aisyah, Syekh Ali bertanya kepada Rasul “wahai Rasulullah, bagaimana hukumnya Roko ?”, kemudian Rasulullah menjawab, “kalau misalnya istriku ini (Sayyidah Aisyah R.A) sampai menghisab rokok, maka aku tolak dia !, (padahal kita tahu bahwa Sayyidah Aisyah adalah istri yang paling beliau cinta setelah Sayyidah Khodijah).

Syekh Abdul Aziz Ad-Dabbagh pernah berkata

إن شفاعة الأولياء ممنوعة في شرب التناك

Artinya : “sesungguhnya syafa’at para wali tidak akan di berikan kepada para perokok"

by : Mas Ghozali


NB : komentar dan saran anda sangat mendukung kepada kami...

semoga bermanfaat, amin.....

Komentar

  1. Maaf tadz mungkin yang dimaksud التنباك human التناك seperti yang tertulis

    ---(إن شفاعة الأولياء ممنوعة في شرب--(التناك

    BalasHapus
    Balasan
    1. oh ya mungkin, maaf, kami kurang meneliti tulisannya....terima kasih telah mengingatkan kami....

      Hapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MADING ALI BAA'ALAWY

TANGISAN PARA SAHABAT DIMALAM BULAN ROJAB

Ibnu Bathutah # PENJELAJAH MUSLIM DENGAN PETUALANGAN HEBAT SEPANJANG MASA