ROKOK
ROKOK
Dalam beberapa literatur kitab Fiqih di terangkan bahwa hukum rokok
adalah Makruh (mu’tamad), jika di teliti secara makna maka akan terungkap
sesuatu yang jarang di sadari oleh semua orang.
Makruh merupakan isim Maf’ul dari lafadz كره
yang berarti sesuatu yang tidak di sukai/sesuatu yang di benci, sedangkan
setiap Maf’ul pasti bersamaan dengan Fail. Bisa di simpulkan, kalau merokok
hukumnya Makruh yang berarti sesuatu yang di benci dan yang membenci berarti
Syari’ (Allah) atau lebih tepatnya lagi, orang yang merokok berarti di benci
oleh Allah.
Ada juga beberapa Ulama’ yang berfatwa bahwa hukum merokok adalah
Haram, seperti Al Habib Ahmad bin Umar Al Hinduan, Al Habib Abdullah bin Alawi
Al Haddad, dan Ulama’-Ulama’ yang lainnya.
Al Habib Ali bin Hasan Baharun dalam kitabnya الفوائد المختارة
berkata :”apakah kalian tidak malu, setiap hari kalian membaca راتب الحداد tetapi kalian masih merokok? Padahal صاحب الرا تب mengatakan bahwa merokok adalah hukumnya
Haram.”
Al Habib Ahmad Al Hinduan pernah berkata “kalau aku di suruh
memilih, anakku di suruh menghisap rokok atau di beri makan kotoran maka aku
akan menyuruh anakku untuk memilih makan kotoran, karena aku di perlihatkan
oleh allah (kasf) bahwa orang yang merokok akan mati dalam keadaan yang tidak
di Ridloi oleh Allah (su’ul khotimah).
Al Habib Hasan bin Syeh Abi Bakr bin Salim berkata :”aku berharap
Taubat seorang yang meminum Khomer bisa di terima, dan aku tidak
mengharapkannya pada Perokok”.
Pada suatu hari Syekh Ali As-Syadzili pernah bermimpi bertemu
dengan Rasulullah Saw pada waktu itu Rasulullah sedang bersandingan dengan
Ummul Mukminin Sayyidah Aisyah, Syekh Ali bertanya kepada Rasul “wahai
Rasulullah, bagaimana hukumnya Roko ?”, kemudian Rasulullah menjawab, “kalau
misalnya istriku ini (Sayyidah Aisyah R.A) sampai menghisab rokok, maka aku
tolak dia !, (padahal kita tahu bahwa Sayyidah Aisyah adalah istri yang paling
beliau cinta setelah Sayyidah Khodijah).
Syekh Abdul Aziz Ad-Dabbagh pernah berkata
إن شفاعة الأولياء
ممنوعة في شرب التناك
Artinya : “sesungguhnya syafa’at para wali tidak akan di berikan kepada para perokok"
by : Mas Ghozali
NB : komentar dan saran anda sangat mendukung kepada kami...
semoga bermanfaat, amin.....
Maaf tadz mungkin yang dimaksud التنباك human التناك seperti yang tertulis
BalasHapus---(إن شفاعة الأولياء ممنوعة في شرب--(التناك
oh ya mungkin, maaf, kami kurang meneliti tulisannya....terima kasih telah mengingatkan kami....
Hapus