MENGADZANI & MENGIQOMAHI BAYI YANG BARU LAHIR
MENGADZANI & MENGIQOMAHI BAYI
YANG BARU LAHIR
Didalamnya dijelaskan beberapa
masalah:
PERTAMA
Disunnahkan bagi siapapun yang
menghadiri persalinan si bayi ketika lahir (meskipun perempuan) untuk
mengadzani pada telinga kanan sibayi dan mengiqomahi telinga kirinya. Baik
bayinya laki-laki ataupun perempuan.
Sebagaimana
hadist yang diriwayatkan oleh imam at-Tirmidzy, imam Abu Dawud dan lainnya,
meriwayatkan dari sahabat Abi Rofi’, beliau berkata : Nabi mengadzani telinga
sayyidina Husain ketika sayyidah Fathimah melahirkannya, seperti adzannya orang
yang solat”. Imam Turmudzy mengomentari hadist ini “hadist ini hasan dan shohih”.
Ibnu Sunni juga
meriwayatkan hadist yang senada, nabi bersabda:
مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ فَأَذَّنَ فِى
أُذُنِهِ الْيُمْنَى ، وَأَقَامَ الصَّلَاةَ فِى أُذُنِهِ الْيُسْرَى ... لَمْ تَضُرَّهُ
أُمُّ الصِّبْيَانِ .
Artinya :“barang
siapa yang melahirkan seorang bayi, lalu telinga kanan bayi tersebut diadzani
dan telinga kiri di iqomahi seperti orang yang hendak mendirikan solat, maka ummush
shibyan tidak akan mengganggunya”. Ummush shibyan adalah jin yang
selalu mengikuti manusia, ada yang mengatakan kalau Ummush shibyan
adalah penyakit yang menghampiri seseorang ketika masih kecil.
Hikmah dari
disyari’atkannya mengadzani dan mengiqomahi telinga bayi adalah agar hal yang pertama kali didengar oleh
telinga sibayi ketika keluar didunia adalah dzikrullah, selain itu agar
dijaga dari gangguan syaithan. Karena syaithan meniggalkan dan kabur ketika
mendengarkan dzikir.
KEDUA
Disunnahkan membacakan ayat dibawah ini pada telinga kanan sibayi,
meskipun bayinya laki-laki :
وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ
وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Imam Ibnu Hajar dalam kitab Tuhfatul
Muhtajnya berkata: ada keterangan yang menjelaskan bahwasannya nabi
Muhammad pernah membacakan surat al-Ikhlas pada telinga bayi yang baru lahir.
Dari penjelasan ini, maka disunnahkan juga membacakan surat al-Ikhlas pada
telinga bayi.
KETIGA
Ketika ada perempuan sudah merasakan
sakit akan melahirkan, disunnahkan untuk dibacakan;
1.
Surat al-A’raaf ayat 54:
إِنَّ رَبَّكُمُ اللَّهُ
الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوَى
عَلَى الْعَرْشِ يُغْشِي اللَّيْلَ النَّهَارَ يَطْلُبُهُ حَثِيثًا وَالشَّمْسَ
وَالْقَمَرَ وَالنُّجُومَ مُسَخَّرَاتٍ بِأَمْرِهِ أَلَا لَهُ الْخَلْقُ
وَالْأَمْرُ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ.
2. Dibacakan
Mu’awwidzatain (al-Falaq dan an-Naas).
3. Memperbanyak du’aul
karbi (doa yang dibaca oleh nabi Muhammad SAW ketika mengahadapi kesusahan[1]) :
لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ العَظِيمُ
الحَلِيمُ، لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ رَبُّ العَرْشِ العَظِيمِ، لاَ إِلَهَ
إِلَّا اللَّهُ رَبُّ السَّمَوَاتِ وَرَبُّ الأَرْضِ، وَرَبُّ العَرْشِ الكَرِيمِ
Ketiga bacaan ini sebisa mungkin
untuk dilaksanakan semua. Dengan harapan, Allah memberikan keselamat terhadap
ibu dan bayinya, sekaligus diberikan kemudahan dalam menghadapi persalinan.
Komentar
Posting Komentar